Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Berikut adalah info pendaftaran perizinan Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Kediri.
Untuk mengajukan izin silahkan mengisi FORMULIR
- Prosedur dan Persyaratan Pengajuan
- Alur Proses Pengajuan
- Jaminan dan Jumlah Pelaksana
- Dasar Hukum
- Unduh Berkas
- Penanganan pengaduan, saran ,masukan dan Evaluasi Pelaksana Kinerja
Prosedur dan Persyaratan Pengajuan
Prosedur Pendaftaran:
- Loading...
Persyaratan yang perlu dibawa:
- Loading...
Lama Waktu Pengajuan Izin:
7 Hari
Biaya Pengajuan Izin:
Rp. 0.00
Produk Pelayanan:
Penerbitan Izin Pemasangan Reklame
Masa Berlaku:
3 (tiga) tahun
Sarana, dan/atau Fasilitas prasarana:
- Sarana
- Komputer
- Printer
- Meja Kerja
- Prasarana
- Ruang Tunggu
Kompetensi Pelaksana:
Memahami pedoman penerbitan Izin Pemakaian Kekayaan daerah
Pengawasan Internal:
Audit Internal
Alur Proses Pengajuan
Dasar Hukum
Peraturan | Tentang | Aksi |
---|---|---|
Loading... |
Unduh Berkas
Jaminan
Pelayanan
Senin - Kamis | : | 08.00-15.00 |
Jumat | : | 07.30-11.30 |
Keamanan
Keadilan layanan menggunakan Sistem Antrian Otomatis (elektronik)
Jumlah Pelaksana
- Staf bidang Pelayanan (Front Office, Back Office)
- Kasie Pelayanan
- Kabid Pelayanan
- Sekretariat
- Kasir
- Kepala DPMPTSP
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Pengaduan Pelanggan disediakan dalam
- Layanan online melalui:
- www.simpatik.kedirikab.go.id
- www.dpmptsp.kedirikab.go.id
- dpmptsp@kedirikab.go.id
- Aplikasi HALO MASBUP
- Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu
- Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas
Evaluasi Pelaksana Kinerja
- Penilaian Kinerja oleh Atasan langsung
- Evaluasi Pencapaian sasaran mutu melalui rapat evaluasi pelaksanaan standar pelayanan
Informasi Lokasi Penempatan Reklame Permanen
No | RUAS / NAMA JALAN LOKASI PENEMPATAN REKLAME |
---|---|
I. | KLAS A |
II. | KLAS B |
III. | KLAS C |